1.
Datang di Sekretariat Panitia pukul : 05.35 sebelum
berangkat ke sekolah pemantauan masing-masing bersama dengan Koordinator Materi.
2.
Memonitor proses pelaksanaan ujian CPNS.
3.
Berkoordinasi dengan Tim Pelaksana Ujian ( Koordinator
Gedung dan Keamanan).
4.
Melakukan pengecekan atas terpasangnya sarana pendukung ujian CPNS di lapangan
(nomor ruang, daftar peserta dan nomor meja) : H-1.
5.
Sebagai mediator terhadap penyelesaian masalah di
lapangan.
6.
Bertanggung jawab atas keutuhan/kesesuaian jumlah LJK
terpakai dan Naskah Soal Ujian pada saat pengitungan dokumen ujian di sekolah.
7.
Mencocokkan/menyamakan waktu Panitia.
8.
Melakukan pemantauan di wilayah masing-masing.
9.
Mendata dan melakukan cross
check jumlah peserta ujian di masing-masing lokasi baik terhadap peserta
yang hadir maupun yang tidak hadir.
10.
Mencatat hal-hal yang ganjil selama pelaksanaan ujian
(misalnya ada indikasi kecurangan baik dari peserta pihak lain).
11.
Memfasilitasi kedatangan tim monitoring BKD / BKD Prov /
BKD Kota Bekasi / wartawan / Komisi A DPRD Kota Bekasi dan tamu lainnya.
12.
Mendata daftar hadir peserta yang tidak ada foto tempelan, dll.
13.
Menyaksikan/melakukan penghitungan naskah soal dan LJK
(terpakai maupun yang tidak terpakai) di Sekolah.
14.
Mendata dan memberikan solusi terhadap masalah yang
terjadi di setiap kelas.
15.
Masalah-maslah yang mungkin muncul :
a.
Terhadap peserta yang back
ground fotonya berwarna selain warna
biru dan foto tempelan, warna tinta tanda tangan, KTP, Kartu Peserta Ujian
b.
Bagi peserta yang terlambat datang lebih dari 60 menit
dilarang mengikuti ujian;
c.
Peserta yang tidak bisa mengerjakan ujian karena
keterbatasan fisik maka Korlap harus mengambil keputusan yang cepat dan
bijaksana, kalo perlu di bacain ato tulisin sekaliyan,
d.
Kerjasama dengan pihak pemantau lain : BKN Jakarta, BKD
Provinsi Komisi A, wartawan, dan Tim pemantau lainnya.